|

Matinya Nalar Hukum: Ketika “Ide” Videografer Dihargai Nol Rupiah

Dunia kreatif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bayangkan Anda adalah seorang videografer profesional yang menawarkan proposal, menyepakati harga dengan klien, menyelesaikan produk hingga klien puas, namun beberapa tahun kemudian Anda diseret ke meja hijau dengan tuduhan korupsi. Itulah kenyataan pahit yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang kini harus berhadapan dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Sebagai mahasiswa, kita harus melihat ini bukan sekadar urusan hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif. Jika hingga putusan peradilan 1 April nanti Amsal tetap divonis bersalah, maka lonceng kematian bagi kepastian hukum pekerja jasa kreatif telah berbunyi.

Sumber: Kompas TV

Duduk Perkara: Kriminalisasi atas Nama Mark-up

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa melalui CV Promiseland seharga 30 juta rupiah per desa. Secara profesional, angka ini sangat masuk akal atau bahkan terhitung murah untuk video berdurasi 40 menit dengan kualitas produksi yang layak.

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo mendakwa Amsal melakukan penggelembungan anggaran yang merugikan negara sebesar 202 juta rupiah berdasarkan audit inspektorat. Di sinilah letak keganjilannya: bagaimana mungkin seorang penyedia jasa dari pihak luar didakwa melakukan mark-up atas harga penawarannya sendiri yang sudah disetujui serta dibayar oleh pembeli setelah pekerjaan selesai?.

Absurditas: Harga Nol Rupiah untuk Kreativitas

Kejanggalan paling fatal dalam audit kasus ini adalah penilaian komponen kreatif yang dihargai nol rupiah. Berdasarkan fakta persidangan dan temuan yang ada, komponen krusial dalam produksi video dinilai secara sepihak:

  1. Konsep atau Ide Kreatif: Dihargai Rp0.
  2. Proses Cutting dan Editing: Dihargai Rp0.
  3. Pengisian Suara (Dubbing): Dihargai Rp0.
  4. Penggunaan Alat (Clip On/Mic): Dihargai Rp0.

Sumber: YT Ferry Irwandi

Apakah masuk akal jika intelektualitas dihargai nol rupiah? Tentu saja tidak. Menghargai jasa editing dengan angka nol adalah penghinaan terhadap profesi kreatif karena editing bukan sekadar menyambung gambar melainkan proses membangun narasi. Jika logika hukum ini lolos, maka setiap desainer, penulis, atau seniman di Indonesia terancam penjara hanya karena auditor tidak memahami nilai sebuah ide.

Intimidasi dan Matinya Keadilan

Amsal juga mengaku sempat diintimidasi oleh oknum jaksa untuk “mengikuti alur saja” dan tidak usah ribut. Hal ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum kita seringkali hanya mengejar angka formalitas korupsi namun buta terhadap keadilan substantif bagi rakyat kecil. Ferry Irwandi, seorang videografer profesional sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa, bahkan menyebut kasus ini sebagai yang paling absurd dan memalukan bagi sistem hukum kita.

Nasib Kita: Jika Amsal Kalah

Jika pada 1 April nanti Amsal tetap didakwa penjara dan denda 50 juta rupiah, maka:

  1. Kreator Takut Bermitra dengan Negara: Profesional akan menghindari proyek pemerintah karena risiko dipidanakan akibat ketidaktahuan auditor atas nilai karya seni.
  2. Kriminalisasi Jasa Intelektual: Setiap profesi yang menjual jasa intelektual bisa kapan saja dituduh korupsi jika harganya dianggap tidak sesuai dengan standar kaku barang fisik pemerintah.
  3. Matinya Visi Ekonomi Kreatif: Visi Indonesia memajukan ekonomi kreatif hanya akan menjadi slogan kosong jika pelakunya justru dikriminalisasi oleh sistem penegakan hukumnya sendiri.

Keadilan untuk Amsal adalah keadilan untuk kita semua. Jangan biarkan kreativitas dipenjara oleh nalar yang mati.

Daftar Pustaka:

• Detik Sumut. (2026). Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta. Diakses dari https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8420720/duduk-perkara-kasus-amsal-sitepu-videografer-yang-didakwa-korupsi-rp-202-juta/amp

• Tempo.co. (2026). Komisi III Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/komisi-iii-jadi-penjamin-penangguhan-penahanan-amsal-sitepu-212525

• Ferry Irwandi. (2026). Membedah Data dan Fakta Kasus Korupsi Videografer di Sumut. Video YouTube.

• Detik TV. (2026). Video Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa. Diakses dari https://news.detik.com/detiktv/d-8421482/video-amsal-sitepu-ngaku-diintimidasi-jaksa-ikutin-aja-alurnya-nggak-usah-ribut-ribut

• TVOne News. (2026). Cak Imin Kritisi Kerja Kreatif yang Dinilai Nol Rupiah dalam Kasus Amsal Sitepu. Diakses dari https://www.tvonenews.com/amp/berita/nasional/427956-cak-imin-kritisi-kerja-kreatif-yang-dinilai-nol-rupiah-dalam-kasus-amsal-sitepu

Artikel Serupa